Ruang Lainku (lagi dan lagi)
Monday, March 8, 2010
Kalo gara2 lagu, bisa dituntut hak cipta, trus gimana dung? apa mesti mencantumkan asal unduh, pa.... kalo gambar??? yoroshiku onegaishimasu!
2 comments:
S. R. Wijaya
March 9, 2010 at 12:31 AM
Kalau bukan untuk tujuan komersial, biasanya ndak apa-apa kok.
Reply
Delete
Replies
Reply
Umar Habib
March 9, 2010 at 11:51 AM
*sama seperti yang di bawah*
Reply
Delete
Replies
Reply
Add comment
Load more...
Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kalau bukan untuk tujuan komersial, biasanya ndak apa-apa kok.
ReplyDelete*sama seperti yang di bawah*
ReplyDelete